About

KPAI : Gatot Harus Dihukum Kebiri !


‎Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh menyatakan Gatot Brajamusti terancam dikenakan hukuman kebiri. Hukuman itu layak dikenakan pada Gatot, mengingat Gatot sudah bisa dipastikan melanggar UU Perlindungan Anak.

Hal ini sudah sesuai mengacu kepada hukuman menurut Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002 yang telah diperbaharui jadi UU Nomer 35 Thn 2014, melalui Perppu No 1 Thn 2016 berkenaan hukuman Kebiri.



"Gatot sangat layak mendapatkan hukuman pengebiriran, salah satunya karena adanya faktor ketentuan pemberatan hukuman itu,"kata Asrorun di Gedung KPAI, Jalan Teuku Umar Menteng, Jakarta Pusat, senin (13/9)

Akan tetapi semuanya tetap dikembalikan kepada mekanisme hukum,majelis hakimlah tetap yang berhak memutuskan soal hukuman pengebirian terhadap Gatot.

Nanti Majelis hakimlah yang dapat memastikan apakah Gatot layak dikebiri atau tidak," ujar Asrorun.

Seperti diberitakan sebelumnya Elza Syarief telah melaporkan dugaan penc4bulan yang dilakukan Gatot Barajamusti terhadap delapan anak dibawah umur. Pencabul4n ini terjadi dalam rentang waktu 2007 hingga 2015.

Tak cuma di c4buli, anak-anak ini juga telah dicekoki narkoba jenis sabu secara paksa, oleh Gatot.

Pengungkapan kasus penc4bulan terhadap delapan anak-anak ini menambah deretan kasus Gatot lainnya yang sudah terlebih dahulu terungkap, diantaranya memakai sabu, kepemilikan sabu (narkoba) dan kepemilikan satwa liar yang dilindungi, juga kepemilikan senjata api dan amunisi.



0 Response to "KPAI : Gatot Harus Dihukum Kebiri !"

Posting Komentar