Pakar hukum pidana Profesor Mudzakir menyatakan, Mario bisa kena pasal pidana jika ternyata hasil tes DNA Kiswinar membuktikan bahwa ia memang anak kandung Mario, maka sang motivator kondang ini bisa masuk bui.

Apalagi Kiswinar sudah memiliki bukti awal berupa surat-surat resmi yang diakui negara bahwa ia memang anak kandung Mario.
Sementara ini Mario masih bisa berdalih, bahwa surat-surat seperti akta lahir dan Kartu Keluarga bukanlah alat bukti yang cukup untuk mengklaim diri sebagai anak kandung, maka nanti ketika hasil tes DNA sudah keluar dan membuktikan bahwa Kiswinar memang dari darah dagingnya, maka sudah pasti Mario akan kena pasal pidana, yaitu menelantarkan anak.
"Ini sudah masuk ranah dalam hukum pidana, karena berkaitan dengan hukum keluarga atau hak nasib anak kandung dalam perkawinan islam." tukasnya.

Apalagi Kiswinar sudah memiliki bukti awal berupa surat-surat resmi yang diakui negara bahwa ia memang anak kandung Mario.
Sementara ini Mario masih bisa berdalih, bahwa surat-surat seperti akta lahir dan Kartu Keluarga bukanlah alat bukti yang cukup untuk mengklaim diri sebagai anak kandung, maka nanti ketika hasil tes DNA sudah keluar dan membuktikan bahwa Kiswinar memang dari darah dagingnya, maka sudah pasti Mario akan kena pasal pidana, yaitu menelantarkan anak.
"Ini sudah masuk ranah dalam hukum pidana, karena berkaitan dengan hukum keluarga atau hak nasib anak kandung dalam perkawinan islam." tukasnya.
0 Response to "Makin Ruwet Mario Teguh Bisa Di Bui Jika Ternyata Kiswinar Benar Anak Kandungnya!"
Posting Komentar