About

Ahok Persilakan Polisi Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat terhadap Dirinya



Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempersilakan polisi untuk melanjutkan proses hukum terkait laporan masyarakat terhadap dirinya soal surat Al Maidah ayat 51. Hal itu Ahok tegaskan sebagai bentuk penghargaan pada proses hukum.

“Ini negara hukum, orang kalau sudah laporin ya silakan proses. Kan ada UU-nya, iya kan, penistaan agama ada dasar UU-nya. Silakan bagian hukum memproses,” ujar Ahok di RPTRA Bhineka di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2016).

Sebelumnya Ahok sempat menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam terkait ucapannya yang dinilai sejumlah pihak melecehkan kitab suci. Ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah orang yang anti atau memusuhi agama tertentu, termasuk Islam.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, laporan masyarakat yang disampaikan kepada polisi terkait pernyataan Ahok itu akan tetap diproses.

(jurnalpolitik)

Menurut dia, permintaan maaf Ahok tidak memengaruhi lindak lanjut laporan tersebut.

0 Response to "Ahok Persilakan Polisi Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat terhadap Dirinya"

Posting Komentar