PPP kembali mengalami gejolak setelah Kubu Djan Faridz mengajukan permohonan ke Menkum HAM, Yasonna Laoly supaya menganulir SK pengesahan kepengurusan PPP Kubu Romahurmuziy.
Wasekjen PPP Kubu Djan,Sudarto memberi penjelasan kalau Menkum HAM mengabulkan surat yang telah menganulir kepengurusan Romi maka secara otomatis bakal berpengaruh besar untuk pencalonan dari Agus Harimurti dan Sylviana Murni.
“Menurut saya pengaruhnya sangat besar, karena dengan dicabutnya SK Menkum HAM yang mengesahkan Romi, legalitas Romi batal demi hukum dan itu akan berpengaruh terhadap paslon Agus-Sylvi untuk bisa maju atau tidak,” tegas Sudarto dikutip Ambiguistik.com.
Agus Harimurti dan Sylviana Murni.
Pasangan Agus-Sylviana diketahui mengantongi 28 kursi dari 4 partai pendukungnya yaitu Demokrat, PAN, PKB dan PPP.
Adapun untuk jumlah kursi yang berasal dari PPP adalah sekitar 10 kursi. Hal ini berarti, Agus-Sylvi tak punya kesempatan untuk dapat maju ke Pilgub DKI Jakarta.
Menurut syarat dan aturan yang ada, minimal pasangan calon harus memiliki 22 kursi sedangkan Agus dan Sylvi hanya akan memiliki 18 kursi.
“Itu sudah secara otomatis, bila tidak terpenuhi syarat 20 persen kursi DPRD bagi partai pengusung Agus-Sylvi dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon,” ungkapnya.
0 Response to "Hampir Bisa dipastikan, Pencalonan Agus Harimurti-Sylviana Murni Batal, Sisa Anies vs Ahok?"
Posting Komentar