Selain menurunkan kecepatan, pengendara meningkatkan kewaspadaan ketika melewati polisi tidur.
Ambiguistik.com, SAMARINDA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda menyebut 'polisi tidur' di jalan-jalan di Samarinda, haram.
Karena, menurut MUI, 'polisi tidur' mengancam keselamatan pengguna jalan. Kebanyakan 'polisi tidur' yang dipasang oleh warga, yang awalnya dimaksudkan untuk memperlambat laju pengendara, belakangan malah menjadi ancaman.
Demikian dikatakan Ketua MUI Samarinda KH Zaini Naim, menanggapi salah satu aspirasi peserta kepada Wali Kota Samarinda yang disampaikan dalam acara Rapat Terbuka dan Dialog Publik Ormas dan OKP se-Samarinda dengan Pimpinan Daerah Kota Samarinda, di rumah jabatan Wali Kota di Jalan S Parman Samarinda, Rabu (6/2/2013).
Dalam aspirasinya, peserta dari salah satu ormas tadi mencontohkan 'polisi tidur' di depan Kampus Politeknik Negeri Samarinda. Menurutnya, 'polisi tidur' bukan hanya terdapat di jalan-jalan perumahan di Samarinda. Jalan protokol di beberapa tempat pun sudah dipasangi 'polisi tidur'.
Selain membahayakan pengendara, bila dibangun terlalu tinggi, 'polisi tidur' akan merusak bagian bawah kendaraan yang melintas di atasnya. Beberapa 'polisi tidur' yang dibuat di tanjakan dan tikungan, juga sangat besar kemungkinannya mengancam keselamatan pengguna jalan.
Menurut Zaini Naim, bila keberadaan 'polisi tidur' sampai mengganggu kenyamanan pengguna jalan, maka dalam Agama Islam hal itu sudah disebut ma'ruf. Zaini menegaskan, 'polisi tidur' seharusnya tidak boleh ada di jalan-jalan di Samarinda.
"Kalau sampai menciderai orang, itu menjadi haram. Sangat tidak relevan itu. Dalam agama, jalan itu disuruh dilancarkan supaya orang mudah berjalan. Justru, jalanan sudah bagus dikasih polisi tidur," tutur Zaini.
'Polisi tidur' adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen, yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju kendaraan. Seiring gencarnya semenisasi jalan di Kota Samarinda, dikuti pula dengan pertambahan 'polisi tidur'.
Dari beberapa sumber, untuk Indonesia, 'polisi tidur' sebenarnya tidak asal dibangun. Ketentuan yang mengatur tentang disain 'polisi tidur', diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, di mana sudut kemiringan adalah 15 persen, dan tinggi maksimum tidak lebih dari 120 milimeter.
0 Response to "Luar Biasa! Akhirnya MUI Samarinda Mengharamkan Polisi Tidur"
Posting Komentar