About

Pakar Hukum Pidana: Tidak Ada Penistaan Agama Dalam Pidato, Ahok Tidak Bisa Dituntut Hukum




Ribuan orang yang menyebut diri dari berbagai organisasi massa Islam menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok agar dihukum karena dituduh menistakan agama.

Ahok dituduh menistakan agama karena menyebut surat AlMaidah dalam pertemuan dengan masyarakat Pulau Seribu akhir September lalu.

Namun pakar hukum pidana menyebutkan Pasal 156a KUHP yang dituntut untuk digunakan dalam menjerat Ahok, tak bisa digunakan karena yang dilakukan petahana tak masuk kategori penistaan agama.





0 Response to "Pakar Hukum Pidana: Tidak Ada Penistaan Agama Dalam Pidato, Ahok Tidak Bisa Dituntut Hukum"

Posting Komentar