About

Pendeta Dipenjara 40 Tahun Setelah Perkosa Gadis 12 Tahun


Ambiguistik.com , Kerala - Seorang pendeta telah dijatuhi hukuman 40 tahun penjara setelah terbukti berulang kali memperkosa gadis berusia 12 tahun di gerejanya. Pendeta Sanil K. James melakukan perbuatan bejat itu di Gereja Salvation Army di Negara Bagian Kerala, India selatan, pada 2014.

Selama persidangan, seperti dilansir laman Lbc.co.uk, Rabu, 2 Maret 2016, hakim mendengarkan pengakuan bahwa si pendeta memperkosa gadis tersebut—kini berusia 13 tahun—beberapa kali selama dua bulan. Pendeta berusia 37 tahun itu bahkan sedang diselidiki atas dugaan pemerkosaan gadis lain selama periode yang sama.

Hakim menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun berturut-turut kepada James tanpa pembebasan bersyarat serta denda 20 ribu rupee atau sekitar Rp 3,9 juta. "Pengadilan mengatakan imam pantas mendapat hukuman maksimal untuk tindakan yang kejam ini," kata jaksa Pious Mathew.

Aktivis Smriti Minocha menyambut gembira putusan yang, kabarnya, tidak biasa berlaku di negara, tempat mereka yang dihukum seumur hidup hanya akan menjalankan hukuman 14 tahun. "Hukuman 40 tahun untuk dia luar biasa," kata Minocha, direktur inisiatif keadilan perempuan di jaringan hukum hak asasi—LSM yang berbasis di Delhi.


Ilustrasi. freedommag.org


Lebih dari 18 ribu anak-anak menjadi korban kekerasan seksual di India pada 2014, menurut biro catatan kejahatan nasional negara. Komite PBB untuk Hak Anak pada 2014 mengatakan satu di antara tiga korban pemerkosaan di India adalah anak-anak serta setengah dari pelaku dikenali dan dipercayai, bahkan yang seharusnya bertanggung jawab atas keselamatan anak. (sumber: tempo.co)

0 Response to "Pendeta Dipenjara 40 Tahun Setelah Perkosa Gadis 12 Tahun "

Posting Komentar