About

Gerombolan Anti-NKRI Panik atas Revisi UU Terorisme



JAKARTA – Akhir-akhir ini bermunculan paham atau gerakan anti pancasila sebagai ideologi berbangsa dan bernegara. Paham-paham ini sangat mengancam keutuhan NKRI. karena mereka justru mempunyai misi untuk mendirikan Negara Islam atau sistem khilafah di bumi Indonesia. Gerakan semacam ini masih terus berkembang baik secara sembunyi-sembunyi atau dilakukan dengan terang-terangan.


Gerakan-gerakan tersebut terkadang diremehkan oleh banyak kalangan tatkala mereka tidak muncul ke permukaan. Tidak demikian sebenarnya karena gerakan-gerakan ini tetap berpotensi menjadi ancaman besar bagi Pancasila dan keutuhan NKRI khususunya dalam pandangan warga nahdliyin. Pada saat kondisi demikian, harapannya pihak berwenang bertindak tegas terhadap gerakan anti Pancasila tersebut. Kami mengimbau agar rakyat Indonesia bersatu dan berkomitmen bahwa Pancasila dan Negara Republik Indonesia (NKRI) adalah harga mati dan harus diimplementasikan oleh bangsa Indonesia. 

Akhir-akhir ini tak jarang pengikut gerakan tersebut mengelak tatkala ditegur dan diingatkan, mereka beralasan tidak ada aturan atau larangan memperluas misi dan gerakan mereka. “ketika diingatkan jawabnya gak ada aturan. Nah, komitmen tadi bisa buat referensi untuk membuat dan mempertegas aturan itu, yg lantas dibutuhkan untuk mengambil tindakan. Selain itu, negara juga harus berperan aktif membasmi gerakan-gerakan tersebut, dengan pencegahan atau membuat UU pidana kepada orang atau kelompok yang menistakan NKRI dan simbol negara.

Sementara sosialisasi pemerintah tentang Pancasila dan empat pilar republik Indonesia sebagai salah satu solusi dinilai tidak begitu berpengaruh tanpa adanya tindakan tegas dan UU untuk menghadang gerakan mereka yang sudah menjamur. 

TAK Akui NKRI Berujung Bui

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, kepolisian dapat menangkap dan menjatuhkan pidana kepada orang-orang yang menistakan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selama ini, menurut dia, banyak orang yang dengan mudah tak mengakui Indonesia dan menggalang dukungan.

“Selama ini orang bebas mau bicara apa, karena tak ada aturannya,” kata Luhut di kantornya, Jakarta, Jumat, 22 Januari 2016. “Sekarang tidak, kami (pemerintah) akan tindak.”


Luhut mengatakan aturan turunan dari revisi undang-undang antiteror akan memaparkan secara detail bentuk-bentuk makar yang jadi acuan penegakan hukum bagi kepolisian. Bahkan, menurut dia, sekadar mengatakan mendukung Negara Islam Irak dan Suriah sudah bisa berujung bui. Aturan yang baru akan sangat menekan segala potensi ancaman keamanan dan teror. 

Penanganan proses hukum secara masif dan berkelanjutan juga dilakukan pada penyebaran informasi melalui media sosial atau dunia maya. Kepolisian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika nantinya akan mengejar seluruh pemilik situs yang isinya diduga berpotensi ancaman atau teror.

Toh, Luhut mengatakan, pemerintah tetap memberikan jaminan kebebasan berserikat, berpendapat, dan hak asasi manusia. Menurut dia, berhadapan dengan terorisme, harus ada tindakan tegas yang tak bisa melulu terhadang tuntutan HAM. Ia bahkan mengklaim, aturan baru tersebut jauh lebih ringan dibandingkan sejumlah aturan antiterorisme yang dimiliki negara lain, seperti Singapura dan Malaysia. 

“Saya berani bertaruh, kalau ancaman teror dibiarkan negara ini akan hancur,” kata Luhut. “Ini negara kepulauan, pemerintah tak mau apa yang terjadi di Suriah terjadi di sini.”

Sebagai jaminan, menurut Luhut, pemerintah akan membentuk sebuah lembaga pengawas independen terhadap seluruh aksi antiterorisme. Lembaga yang berdiri seusai pengetokan revisi tersebut akan menilai penegakan hukum terhadap ancaman teror tak berlawanan dengan HAM dan demokrasi.

HTI Panik atas Revisi UU Anti-Terorisme

Ternyata gebrakan pak Luhut membuat gerombolan HTI panik, yang selama ini doyan mengkampanyekan NKRI sebagai negara kafir, Pancasila musyrik serta Khilafah Islam sebagai solusi satu-satunya. Setidaknya sejak pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kepolisian dapat menangkap dan menjatuhkan pidana kepada orang-orang yang menistakan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Kelompok ini gencar membuat propaganda dengan berbagai tulisan di situs resmi “HTI” atau lewat media sosial, yang mengajak masyarakat untuk menolak rancangan UU tersebut atau setidaknya membuat opini publik bahwa revisi UU tersebut akan melahirkan Kopkamtib, memunculkan Guantanamo Indoensia, represi kekuasaan, dan bahaya besar bagi umat.

Wahabi Gerombolan Abu Jibril tidak kalah panik

Tidak jauh beda dengan HTI, situs wahabi arrahmah (com) yang dipelopori oleh mantan ketua teroris Abu Jibril, juga menebar propaganda untuk membangun citra buruk dari UU anti-terorisme. Propaganda yang dilakukan arrahmah (com) terhadap revisi UU Anti-Terorisme semakin membuktikan bahwa pengelola situs tersebut memang gemar menebarkan fitnah, gemar membuat opini publik yang mengadu domba sesama umat Islam. Bahkan Kominfo sudah pernah memblokir situs “Arrahmah” karena terindikasi berafiliasi dengan faham radikal dan wahabi serta pergerakan anti-Indonesia, sudah jelas sekali jika situs “Arrahmah” dalam pengawasan BNPT saat ini. (arrahmahnews)

0 Response to "Gerombolan Anti-NKRI Panik atas Revisi UU Terorisme"

Posting Komentar