About

Perlukah memperluas pengertian 'terorisme?'


Pembahasan revisi undang-undang terorisme yang kini mulai berlangsung di DPR menuai polemik karena dikhawatirkan akan semakin memperbesar wewenang aparat sehingga berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Sementara pengamat menyatakan bahwa revisi ini seharusnya menyasar pada semakin transparan dan profesionalnya upaya pemberantasan terorisme di Indonesia.

Dalam sebuah diskusi mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme dan kaitannya dengan nilai-nilai HAM, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT) Tito Karnavian mengatakan bahwa UU Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme saat ini tak cukup lagi untuk menangani kompleksnya jaringan teror internasional yang beroperasi sampai ke Indonesia.

"Ada kegiatan-kegiatan atau aksi-aksi lain yang berlum termasuk dalam UU ini. Terorisme hanya puncak gunung es dari proses radikalisasi. Dan proses radikalisasi belum dikriminalisasi. Silakan kalau mau dikriminalisasi. Kalau tidak, bisa juga, tapi risikonya, kita hanya menangani puncak-puncaknya saja," kata Tito.
Waktu penahanan dipertanyakan

Tito juga menyebut pentingnya pencegahan dari sisi sosiologis, seperti program deradikalisasi yang belum diatur undang-undang.

"Sehingga undang-undang harus dibawa masuk unsur preventif, unsur rehabilitasi, dan mengkriminalisasi hal-hal lain yang tidak hanya di puncak, tapi proses ke arah itu."

"Misalnya mereka yang latihan militer di luar negeri, mereka yang pergi ke Suriah, berlatih, memiliki kemampuan bom, kembali ke sini, tidak ada pidananya. Sambil menunggu mereka melakukan aksi, nah ini bagaimana, perlu dicarikan jalan keluar," tambah Tito.

Namun poin-poin revisi yang disebut oleh Tito mendapat tentangan dari anggota Komisi III DPR dari PKS Aboe Bakar al-Habsy.

Secara khusus dia menyoroti usulan perubahan soal perpanjangan waktu penahanan terduga teroris di tingkat penyidikan maupun penuntutan.

"Di beberapa negara, paling kuat ditahan dua hari, atau ditahan sepekan, dua pekan maksimal. Ini usulannya sampai jauh, 30 hari. Dikhawatirkan akan terjadi hal-hal abuse of power yang kita tidak tahu," kata Aboe Bakar.

Kepala BNPT Tito Karnavian merasa undang-undang terorisme yang berlaku sekarang tak cukup menghadapi jaringan teror internasional yang beroperasi sampai ke Indonesia.

Dia juga mengkhawatirkan usulan soal 'perluasan makna terorisme', terutama dari sisi perencanaan dan persiapan yang bisa dianggap sebagai perbuatan kriminal.

"Kan repot, orang baru berencana saja sudah dianggap teroris. Berarti kayak masalah niat, padahal belum terjadi atau apa. Ini yang kita khawatirnya bisa dilakukan hal-hal yang bersifat pelanggaran (kekuasaan), karena bisa diarahkan, digunakan, oh ini sebagai perencanaan," ujarnya.
Untuk transparansi?

Menanggapi perdebatan ini, pengamat terorisme dari Yayasan Prasasti Perdamaian, Taufik Andrie, mengatakan sepakat dengan Aboe Bakar soal isu perpanjangan masa penahanan.

"Ada kebutuhan untuk itu, tapi bukan kebutuhan yang signifikan, karena sejauh ini proses penegakan hukum, penangkapan, pengajuan ke pengadilan, berjalan cukup baik," ujar Taufik.

Namun, Taufik juga membenarkan bahwa UU pemberantasan terorisme belum dapat menyentuh perkembangan terbaru, terutama soal ucapan kebencian dan propaganda, mengantisipasi penyebaran ISIS, dan isu seperti deradikalisasi.Image copyrightBBC IndonesiaImage captionSalah satu poin revisi dalam UU Terorisme adalah tentang perpanjangan masa penahanan.

"Meng-address-nya tidak harus hard approach, tidak harus ditangkap semua yang kembali dari Suriah, tidak perlu semua dipidanakan. Kalaupun dipidanakan harusclear keterlibatannya, jaringannya, dan sebagainya," ujar Taufik lagi.

Perdebatan soal revisi UU Terorisme, menurut Taufik, bukan soal memperbesar atau mengurangi wewenang, tapi bagaimana wewenang tersebut digunakan. Dia menyoroti bahwa gugatan atau tuntutan yang muncul sekarang adalah mengenai audit atas cara kerja dan prosedur Densus 88 atau BNPT yang belum terbuka.

"Orang-orang kan tidak menggugat penangkapan (tersangka terorisme). Yang digugat kan ketika, misalnya dalam penangkapan, ada kekerasan atau torture(penyiksaan). Penangkapannya nggak apa-apa, tapi torturenya kan yang tidak dikehendaki," Taufik mencontohkan.

Dia tak melihat bahwa penambahan masa penahanan akan dapat lebih membantu membongkar kasus.

"Persoalannya kan justru ditingkatkan profesionalisme, kecermatan dalam penyelidikan, jadi dengan waktu (penahanan) yang terbatas, bisa mengungkap suatu kasus tanpa harus melanggar hak-hak orang. Sehingga ini (revisi UU Terorisme) menurut saya harus memacu transparansi, kredibilitas, dan integritas dari polisi sendiri," ujarnya.bbc

0 Response to "Perlukah memperluas pengertian 'terorisme?'"

Posting Komentar