About

Balas Dendam !!! Fahri Hamzah Lapor MKD Minta Tiga Petinggi PKS Dipecat, Ini Alasannya

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah melaporkan tiga petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dianggap memfitnah dirinya. Ketiga orang itu adalah Presiden PKS yang juga anggota DPR, Sohibul Iman; Wakil Ketua Majelis Syuro PKS yang juga Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid; dan Ketua Dewan Syariah PKS yang juga Ketua MKD, Surahman Hidayat.


"Saya mengadukan mereka terkait dengan dua tindakan yang tidak saja saya anggap merugikan saya secara langsung, tapi juga merugikan konstituensi saya," ujar Fahri di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 29 April 2016.


Fahri menuturkan ketiganya telah melakukan tindakan yang tidak hanya melanggar kode etik, tapi juga terindikasi melakukan perbuatan pidana. Menurut dia, ketiganya telah melanggar Undang-Undang tentang Partai Politik, saat berperan sebagai anggota Majelis Tahkim—yang memutuskan pemecatan Fahri—yang tak memiliki dasar hukum dalam pembentukannya.






Fahri mengaku telah mengkonfirmasi soal legalitas pembentukan majelis itu ke Kementerian Hukum dan HAM. "Tidak ada dasar legal sama sekali," ucapnya. Permintaan pendaftaran majelis itu pertama kali dikoreksi dan yang kedua belum keluar pengesahannya hingga hari ini.


Selanjutnya, Fahri mengkhususkan aduannya kepada Sohibul. Dia menganggap kronologi pemecatan yang dibuat Sohibul penuh kebohongan. Kronologi itu kemudian dipublikasikan di situs resmi PKS dan disebarluaskan ke seluruh kader. "Di dalamnya penuh kebohongan, pencemaran nama baik, dan fitnah kepada saya," tuturnya.


Laporan setebal 11 halaman untuk MKD tersebut disampaikan Fahri melalui Ketua DPR Ade Komaruddin. Hal ini sesuai dengan aturan dalam UU MD3 bahwa sesama anggota DPR yang ingin melapor ke MKD harus melalui pimpinan DPR.


Atas tuduhan memfitnah itu, Fahri pun mendesak ketiganya dipecat. "Cukup alasan bagi MKD untuk memberhentikan ketiga teradu dari anggota DPR," ucapnya.


Dia pun meyakini surat aduannya itu akan lolos verifikasi dan diproses MKD, terlepas dari posisi Surahman sebagai Ketua MKD. "Kalau Ketua MKD dilaporkan, dia harus jadi non-aktif," ujarnya.


Sebagaimana diketahui, Fahri telah dipecat dari keanggotaan PKS berdasarkan surat keputusan bernomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 pada 1 April 2016. Ia dipecat karena dianggap melanggar ketertiban partai.
Sumber : tempo.co

0 Response to "Balas Dendam !!! Fahri Hamzah Lapor MKD Minta Tiga Petinggi PKS Dipecat, Ini Alasannya"

Posting Komentar