Kisruh pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta semakin memanas dan menjadi sorotan masyarakat luas. Terkait hal itu, wakil ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, DPR kemungkinan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Sumber Waras untuk mengetahui permasalahan secara jelas.
"Kalau ada anggota DPR dan lebih 25 orang menginginkan pansus saya kira bisa saja," kata Fadli Zon di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/4/16).
Dia mengatakan, tidak ada masalah apakah Pansus dibentuk oleh DPR atau DPRD. Sebab, kata dia, kasus Sumber Waras sudah melibatkan lembaga BPK dan KPK.
"walau ada DPRD DKI, dan DPRD DKI juga membuat pansusnya juga, itu kira bisa jadi bahan diangkat ke tempat lebih tinggi, karena ada keterkaitan dengan BPK dan pengawasan terhadap KPK," tandasnya.
Komisi III DPR RI sebelumnya telah mengunjungi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menggelar rapat konsultasi membahas hasil pemeriksaan BPK terhadap pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras.
Berapa Besaran Biaya dan Tunjangan Anggota DPR dalam Pansus?
Menurut Situs www.dpr.go.id Panitia khusus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan oleh rapat paripurna paling banyak 30 (tiga puluh) orang. Pimpinan panitia khusus merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Pimpinan panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan jumlah panitia khusus yang ada serta keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Fraksi yang mendapatkan komposisi pimpinan panitia khusus mengajukan satu nama calon pimpinan panitia khusus kepada pimpinan DPR untuk dipilih dalam rapat panitia khusus. Pemilihan pimpinan panitia khusus dilakukan dalam rapat panitia khusus yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan panitia khusus.
Panitia khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna dan dapat diperpanjang oleh Badan Musyawarah apabila panitia khusus belum dapat menyelesaikan tugasnya. Panitia khusus dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai.
Berapa Besaran Tunjangan Anggota DPR Plus Pansus?
Menurut Berita di www.liputan6.com,
Berikut fasilitas, yang diterima Anggota DPR-RI, periode 2004-2009:
Gaji pokok dan tunjangan
1. Rp 4.200.000 per bulan
2. Tunjangan
a. Jabatan Rp 9.700.000 per bulan
b. Uang paket Rp 2.000.000 per bulan
c. Beras Rp 30.090 per jiwa per bulan
d. Keluarga: suami/istri sebanyak 10% x Gaji Pokok Rp 420.000 per bulan. Anak sebanyak 25 x Gaji Pokok Rp 84.000 per jiwa per bulan
e. Khusus PPH, Pasal 21 Rp 2.699.813
Penerimaan lain-lain
1. Tunjangan kehormatan Rp3.720.000 per bulan
2. Komunikasi intensif Rp 4.140.000 per bulan
3. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 4.000.000
4. Pansus Rp 2.000.000 per undang- undang per paket
5. Asisten anggota (1 orang Rp 2.250.000 per bulan)
6. Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000 per orang per periode
Biaya perjalanan
1. Paket pulang pergi sesuai daerah tujuan masing-masing
2. Uang harian:
a. Daerah tingkat I Rp 500.000 per hari
b. Derah tingkat II Rp 400.000 per hari
3. Uang representasi:
a. Daerah Tingkat I Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II Rp 300.000
(Keterangan: lamanya perjalanan sesuai program kerja, dan sebanyak-banyaknya 7 hari per sepekan untuk kunjungan kerja per orangan, dan 5 hari untuk kunjungan kerja tim komisi per gabungan komisi)
Tunjangan Tersebut Belum Termasuk Tunjangan Rumah, Uang Rumah Sakit, dan Biaya Pensiun...
Bagaimana Menurut Anda?
Sumber : Situs DPR RI | Liputan6.com | rimanews.com
0 Response to "Fadli Zon Setuju Pansus Sumber Waras! OMG... Inilah Besarnya Uang Tunjangan Yang Jadi Pansus DPR"
Posting Komentar