About

HTI, ISIS, Wahabi Meretas NKRI


JAKARTA – Ada beberapa golongan yang keukeuh bahwa Indonesia harus menjadi negara yang bersyariat atau berideologi Islam secara total. Sebut saja orang-orang dari kalangan HTI dan sekutunya. Mereka mengatakan bahwa hukum di negara Indonesia adalah hukum thagut. Tetapi yang aneh dan terasa bodoh, walaupun mereka orang-orang yang berpendidikan adalah, kalaulah Indonesia berhukum kepada thagut mengapa mereka masih menggunakan jasa bank, menggunakan mesin ATM untuk mengambil uang, masih menggunakan jasa para pengacara, masih senang menonton televisi dan konser-konser musik dangdut atau musik rock, dan hal lainnya ?

Mereka menggunakan tafsiran Barat dalam mengartikan kata “Nasionalisme“ itu, padahal kalau mereka cerdas sudah barangtentu tidak perlu menggunakan penafsiran kaum Barat yang notabene produk kafir. Ambil saja penafsiran berdasarkan al-Quran dan al-Hadits yang selama ini mereka jargonkan, atau mungkin saja para ulama mereka belum mendapat- kan ayat dan haditsnya ? Yang lebih menariknya, produk yang mereka (HTI) bawa adalah produk yang gagal di Jazirah Arab sana. Jadi apa dalilnya wajib membawa produk gagal ke bumi Indonesia ? Apa Kata Kyai NU Tentang Nasionalisme dan Wahabisme

Nabi Saw itu diperintahkan oleh Allah untuk menyeru dan mengajak manusia masuk ke dalam agama Islam, bukan untuk mendirikan negara Islam. Jadi bagaimana mungkin mendirikan negara Islam bisa menjadi sesuatu yang diwajibkan oleh HTI sedangkan Allah dan Nabi-Nya sendiri tidak mewajibkan bagi seluruh umatnya ?
Tidak ada gagasan yang lebih Khilaf selain mengusung gagasan penegakan Khilafah, ada 2 kubu pegiat Khilafah, yaitu Hizbut Tahrir dan ISIS dan semuanya berafiliasi ke madzhab Wahabi Saudi. Kepanjangan tangan Hizbut Tahrir di Indonesia yaitu HTI.

Bedanya, Khilafah versi Hizbut Tahrir belum berdiri, sedangkan ISIS sudah mendeklarasikan Khilafah yang ber ibukota di Raqqah Suriah dan kemudian dikenal dengan IS (Islamic State). Tapi keduanya baik HTI ataupun IS sama-sama berpandangan bahwa pemerintahan Turki Utsmani yang runtuh pada tahun 1924 adalah sebuah Kekhalifahan, padahal jelas-jelas itu adalah Kerajaan. Kalaupun Turki Utsmani itu sebuah Khilafah, justru itu adalah bukti sejarah betapa Khilafah itu rapuh dan punah.

Sungguh konyol ada yang berusaha menghidupkan Kembali “sistem” pemerintahan yang telah terbukti gagal itu. Mereka ngotot bahwa Khilafah adalah satu-satunya sistem atau bentuk pemerintahan yang Islami. Selainnya itu Kufur.

Mereka berpandangan akibat sistem sekuler negara bangsa, umat Islam terpecah belah dan terpisah karena batas-batas negara. Intinya mereka bercita-cita menyatukan semua umat Islam di seluruh dunia dalam satu naungan yang namanya Khilafah dan dipimpin oleh seorang yang disebut Khalifah, konsekuensinya adalah menghapus negara bangsa seperti Indonesia, Malaysia, Mesir dan seterusnya.

Mereka terbius oleh doktrin “Islam adalah agama sekaligus negara”. Sejatinya Khilafah adalah produk ijtihad politik yang terjadi di masa lalu, masa ‘Khulafaur Rasyidin’ ; Sayyidina Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, (plus Sayyidina Hasan bin Ali bin Abi Thalib yg menjabat singkat). Dan dunia Islam juga tahu bahwa para Khalifah itu pun akhirnya terbunuh secara mengenaskan, Umar bin Khattab ditikam, Utsman bin Affan disembelih, Sayyidina Ali bin Abi Thalib dibacok, sedangkan Sayyidina Hasan (sekalipun sudah tidak menjabat Khalifah) beliau meninggal karena diracun. Gagasan Khilaf Khilafah Hizbut Tahrir

Dalam kaidah ushul fiqh lainnya dikatakan “ al-Ijtihadu laa yunqadhu bil ijtihadi “ yang berarti : “ Ijtihad seseorang tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad orang lain “. Perumusan Pancasila dan UUD 1945 adalah hasil ijtihad dari para pendiri bangsa dan para ulama. Dan juga harus dipahami bahwa “Hasil ijtihad seorang fuqaha mungkin tidak pas pada ruang dan waktu tertentu, tetapi sesuai dengan ruang dan waktu yang berbeda“. Begitu pula dengan hasil ijtihad para ulama NU dan para pendiri bangsa ini sesuai dengan ruang dan waktunya, sedangkan ijtihad para ulama HTI tidak sesuai dengan ruang dan waktunya untuk Indonesia pada saat ini. Bisa saja ijtihad para ulama HTI ini sesuai dengan ruang dan waktunya bagi Indonesia apakah itu 10.000 atau 20.000 tahun lagi, kita lihat saja nanti.
Menurut NU Ormas tak berasaskan pancasila dan ingin mengganti NKRI menjadi khilafah, layak di bubarkan. Saat ini makin marak ormas yang terang-terangan mengajarkan khilafah dan tidak mengakui Pancasila karena menganggap Pancasila tidat tegas dalam menyikapi masalah yang bermunculan. NU Minta Ormas yang Sebarkan Khilafah Dibubarkan

Seharusnya HTI, ISIS, dan Wahabi ini harus segera disikapi serius oleh pemerintah, Gus Solah pun angkat bicara masalah HTI ini, beliau menyesalkan gerakan dakwah Islam itu menuntut pendirian negara Islam. Menurut dia, hal tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila.

“Saya ingin melihat, sejauh mana mereka buat khilafah Islamiyah. Enggak mungkin juga (terbentuk). Nanti yang jadi khalifahnya, siapa? Pancasila sudah baik,” ujar dia. Gus Sholah; HTI Itu Siapa?

Mungkin ini bisa jadi rujukan pemikiran tentang sejumlah cacat pikir sistem Khilafah yang ditawarkan HT.

Pertama, HT memutlakkan konsep Khilafah sebagai satu-satunya model pemerintahan dalam Islam. Dalam konsep ini, HT tidak percaya bahwa Indonesia boleh berdiri independen sebagai sebuah negara bangsa. HT percaya bahwa kaum muslim Indonesia harus tunduk pada pemerintahan Khilafah dunia Islam di bawah seorang Khalifah yang mungkin saja berada di negara lain (misalnya di Arab Saudi atau di Iraq atau di tempat lain). Pemimpin pemerintahan di Indonesia harus tunduk pada Khalifah itu.

Kedua, sebagai konsekuensi dari pandangan pertama, HT tidak percaya pada konsep Negara Kesatuan RI yang berdaulat. Indonesia adalah bagian dari Khilafah Islam. Indonesia adalah semacam ‘negara bagian’ dari Khilafah. Bila Indonesia menolak keputusan Khalifah, pemimpin di Indonesia bisa diganti. Lebih buruk lagi, bila Indonesia tetap menolak setelah ada ancaman sanksi oleh Khalifah, Indonesia bisa diperangi.

Ketiga, HT tidak percaya pada Pancasila, pada UUD 45 dan segenap rujukan konstitusi negara Indonesia. HT tidak percaya pada demokrasi, tidak percaya pada pemilu. Bila saat ini HT menerimanya, itu hanya untuk sementara. Dalam bayangan HT, suatu saat nanti Indonesia harus diubah menjadi menjadi bagian dari Khilafah Islam.

Keempat, HT menomorduakan warga non-Islam. Dengan kata lain, HT diskriminatif. Dalam konsep Khilafah Islam yang dibayangkan HT, kaum, non-Islam adalah warga kelas dua. Melalui jargon izzul Islam wal muslimin (kejayaan Islam dan orang-orang Islam), HT menganakemaskan kelompok Muslim seraya menganaktirikan kelompok yang lain. Ini tidak berarti warga non-Islam tidak mendapat pelayanan pendidikan, sosial, ekonomi, dan sebagainya. Tapi kaum non-muslim tidak memiliki hak politik yang sama, misalnya dalam hal memilih pemimpin.

Kelima, dalam Khilafah yang dibayangkan HT, kalaulah ada partai politik, maka partai politik itu haruslah berupa partai politik Islam. Kalaulah ada pemilu, pemilu tersebut hanya boleh diikuti umat Islam.

Keenam, pemilu pada dasarnya hanyalah pilihan terakhir. Yang ideal dalam pola pemilihan pemimpin adalah pemilihan melalui keputusan organisasi semacam majelis alim-ulama yang mempersatukan para ulama dan cerdik pandai. Dalam hal ini setiap negara yang menjadi bagian dari Khilafah (misalnya saja Indonesia, Malaysia, Brunei. Iraq dan seterusnya) akan mengajukan nama para calonnya yang akan ditetapkan semacam Majelis Sentral Alim Ulama di pusat Khilafah.

Ketujuh, HT tidak percaya pada parlemen yang mengendalikan Khalifah dan pemerintah. Dalam konsep HT, begitu seorang pemimpin terpilih dan dibaiat (disumpah), seluruh rakyat dalam Khilafah harus tunduk dan percaya padanya. Si pemimpin kemudian harus menjalankan kepemimpinan dengan senantiasa merujuk pada Syariah. Ia lah yang menunjuk para pembantunya, termasuk menunjuk pemimpin di setiap daerah yang menjadi bagian dari Khilafah.

Kedelapan, dalam konsep ini seorang Khalifah tidak memiliki batas waktu kepemimpinan. Dia baru diganti kalau wafat, tidak lagi melandaskan kepemimpinannya pada Syariah atau memimpin dengan cara yang zalim. Bila ia melanggar Syariah, ia boleh ditumbangkan dengan kekerasan.

Kesembilan, selama ia masih memimpin berdasarkan Syariah, keputusan Khalifah tidak boleh tidak dituruti. Rakyat dan para alim ulama, kaum cerdik pandai, bisa saja memberi masukan, namun keputusan terakhir da di tangan Khalifah. Mereka yang berani tidak taat akan dianggap sebagai melakukan pembangkangan. Dan mereka yang membangkang bisa dihukum mati.

Kesepuluh, HT anti-keragaman hukum. HT menganggap tidak perlu ada UU yang dibuat oleh para wakil rakyat. HT percaya Syariah saja sudah cukup. Namun bila memang ada kebutuhan untuk mengeluarkan peraturan, Khalifah dan pembantu-pembantunya dapat saja membuat peraturan yang mengikat seluruh warga. Itulah setidaknya sepuluh persoalan serius dalam tawaran konsep Khilafah menurut HT yang jelas-jelas bertentangan dengan gagasan NKRI dan demokrasi. Masih ada yang tertarik? 10 Sesat Pikir Hizbut Tahrir 

Mari kita pahami sekali lagi, bahwa gerakan yang mengatasnakan dakwah Islam dan kembali kepada al-Quran dan as-Sunnah atau yang mengajak untuk kembali kepada ke-khilafahan merupakan sebuah usaha pengelabuan terhadap kaum muslimin yang awam untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah. Sehingga gerakan ekstrem yang mengatasnamakan agama ini (Wahabi Takfiri dan Wahabi Khawarij) serta gerakan politik dengan mengerahkan massa seperti HTI ataupun PKS dan bentukannya yang berusaha menguasai lembaga tinggi negara dan keagamaan seperti MUI, hadir sebagai gerakan politik yang ingin mempengaruhi kebijakan negara dan pemerintahan Indonesia serta menghacurkan tradisi dan budaya keagamaan ala NU.
(sumber)

0 Response to "HTI, ISIS, Wahabi Meretas NKRI"

Posting Komentar