About

Wahabi, HTI, PERSIS Lecehkan Sang Saka Merah Putih dan Pahlawan


JAKARTA – Maraknya gerakan Wahabi dan Khilafah di Indonesia yang ingin menghilangkan Nasionalisme bangsa, serta identitas Negara, beberapa waktu lalu salah satu keinginan politik dari Hizbut Tahrir untuk memiliki kekuasaan sendiri dalam bentuk negara yang mereka sebut khilafah nubuwwah gencar diserukan oleh syabab-syabab (anggota) mereka, termasuk juga didunia online.




Dalam menyebarkan opini politik mereka, baru-baru ini situs anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang beralamat di al-Khilafah org memuat sebuah tulisan yang menyertakan gambar penghinaan dan penodaan terhadap simbol Negara Republik Indonesia.
Dalam tulisan berjudul “Benarkah Bendera Merah Putih Adalah Bendera Rasulullah?” berisi penolakan terhadap bendera Merah Putih Negara Republik Indonesia dan membenturkannya dengan bendera hitam putih bertuliskan kalimat Tauhid (al-Liwa’ dan al-Raya’). Dan Fatwa Larangan menghormati bendera pernah dikeluarkan Persatuan Islam (Persis) berdasarkan Musyawarah Dewan Hisbah pada 10 Mei 1985. Menurut Badri Khaeruman dalam Islam Ideologis: Perspektif Pemikiran dan Peran Pembaruan Persis, tradisi menghormati bendera secara selintas bukan termasuk kegiatan ritual keagamaan, namun dalam pandangan para ulama Persis hal ini bernilai agama.

“Menghormati bendera adalah suatu perbuatan yang melawan hukum aqli (berdasarkan akal) dan naqli (berdasarkan al-Qur’an dan hadis), yang menjurus pada kemusyrikan,” tulis Badri. “Karena itu, di sekolah-sekolah Persatuan Islam, bendera merah-putih sebatas dipasang. Para pelajar sekolah di lingkungan Persatuan Islam tidak diharuskan untuk mengadakan upacara bendera sebagaimana kebiasaan di sekolah lain pada umumnya.”

Tindakan tidak terpuji berupa penodaan (penghinaan) dan tidak menghormati Negara serta para pejuang kemerdekaan yang bersimbah darah memperjuangkan kemerdekaan dan mempertahankan bendera Merah Putih itu terjadi pada gambar yang disertakan dalam tulisan tersebut. Dalam tulisan situs tersebut, bendera kebangsaan Republik Indonesia Merah Putih disilang hitam berupa coretan-coretan. Baca HTI, ISIS, Wahabi Meretas NKRI

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pada “Bab V : Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum“, tindakan syabab HTI itu tergolong dalam tindakan pidana yang diancam kurungan maksimal 5 tahun penjara atau denda 500 juta rupiah.

Sebagaiman dicantumkan dalam situs http://hukumpidana.bphn.go.id

Pasal 154a (UU No. 73 Tahun 1958) berisi :

“Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.”

Pasal diatas ditambahkan melalui Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

UNDANG-UNDANG TERKAIT

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan Pasal 66

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 68 Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Informasi menyebutkan, situs tersebut dikelola oleh syabab HTI berinisial NS asal Yogyakarta, dan memiliki akun sosial media cahmbudur.

Bendera adalah lambang kebesaran, kewujudan dan kedaulatan sebuah wilayah atau Negara yang tidak boleh sembarangan dihinakan oleh siapapun, pemeluk agama apapun. Lebih-lebih Islam tidak mengajarkan demikian. Baca HTI Anggap Nasionalisme itu Sebagai Jahiliah Modern

Selain itu, ada pendapat bahwa warna merah-putih bendera negara diambil dari warna Kerajaan Majapahit. Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah putih. Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII. Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran.

Di zaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang. Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian, warna-warna yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda. Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Sistem ini diadopsi sebagai bendera nasional pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan telah digunakan sejak saat itu pula.

Arti Warna Merah dan Putih, bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci. Merah melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan untuk Indonesia.

Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa/gula aren dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih).

Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.

Mereka HTI, dan PERSIS yang berafiliasi dengan Wahabi tidaklah pantas melecehkan Bendera sang saka Merah Putih Pusaka Indonesia serta tidak menghormati kepahlawanan para pejuang Indonesia yang membebaskan NKRI dari penjajahan.

Habib Mundzir bin Fuad Al-Musawa pernah mengatakan: “Saya mau menghormati bendera karena saya tahu bendera Merah Putih ini didukung oleh darah ratusan ribu syuhada yang menegakkannya”. (SFA)

Sumber : cakrabuanagemilang,historia,al-khilafah,tasbihnews

0 Response to "Wahabi, HTI, PERSIS Lecehkan Sang Saka Merah Putih dan Pahlawan"

Posting Komentar