About

Ini Sertifikat HGB Lahan Sumber Waras, Beralamat di Jl Kiai Tapa



Jakarta - Polemik mengenai lahan RS Sumber Waras mengemuka karena ada perbedaan pandangan mengenai alamat lahan yang berada dalam posisi hook tersebut. Sertifikat Hak Guna Bangunan tanah tersebut menyebutkan bahwa lahan itu berada di Jl Kiai Tapa.

Dalam dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan yang ditunjukkan oleh Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara, disebutkan alamat lahan itu ada di Jalan Kiai Tapa. Hal ini berbeda dengan yang ada di audit BPK yakni berada di Jalan Tomang Utara.




Disebutkan juga dalam sertifikat itu, pemegang HGB itu adalah Yayasan Sumber Waras. Surat HGB itu berlandaskan pada Surat Keputusan Menteri Negara Agraria tanggal 24 Februari 1998. 

Begitu juga dengan surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada lahan itu. Dokumen PBB menyebutkan lahan itu berada di Jl Kiai Tapa.




"Sertifikat atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang berkedudukan di Jakarta. Luasnya 36.410 m2, statusnya hak guna bangunan. Alamatnya di Jalan Kiai Tapa," kata Abraham di Ruang Pertemuan RS Sumber Waras, Jl Kiai Tapa, Jakarta Barat, Sabtu (16/4/2016).

Sedangkan BPK mengacu kepada alamat di Jalan Tomang Utara, menyatakan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk RS Sumber Waras yang akan dibeli Pemprov adalah Rp 7 juta per meter persegi. Adapun  pihak pengurus rumah sakit sebagaimana dijelaskan di atas, mengacu pada alamat di Jalan Kiai Tapa, harga tanah sesuai NJOP adalah Rp 20,755 juta. Harga tersebut menganut pada PBB tahun 2014. Pandangan Pemprov DKI sama dengan pihak rumah sakit. DETIK

0 Response to "Ini Sertifikat HGB Lahan Sumber Waras, Beralamat di Jl Kiai Tapa"

Posting Komentar