Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara Foto: Rina Atriana/Detikcom
Jakarta - Pengelola RS Sumber Waras mengungkap fakta-fakta terkait jual beli tanah antara pihak yayasan dengan Pemprov DKI Jakarta yang kini berpolemik. Hasilnya, ada beberapa hal yang bertentangan dengan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara menjelaskan, alamat RS Sumber Waras sesuai sertifikat tanah yang dimiliki yayasan adalah Jalan Kyai Tapa. Hal ini berbeda dengan yang ada di audit BPK yakni berada di Jalan Tomang Utara.
"Sertifikat atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang berkedudukan di Jakarta. Luasnya 36.410 m2, statusnya hak guna bangunan. Alamatnya di Jalan Kyai Tapa," kata Abraham di Ruang Pertemuan RS Sumber Waras, Jl Kyai Tapa, Jakarta Barat, Sabtu (16/4/2016).
"Enggak ada alamat lain," tegasnya.
BPK mengacu kepada alamat di Jalan Tomang Utara, menyatakan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk RS Sumber Waras yang akan dibeli Pemprov adalah Rp 7 juta per meter persegi. Sedangkan pihak pengurus rumah sakit mengacu pada alamat di Jalan Kyai Tapa, harga tanah sesuai NJOP adalah Rp 20,755 juta. Harga tersebut menganut pada PBB tahun 2014.
"Tanggal 17 Desember 2014 terjadi penandatanganan akte pelepasan hak dari RS Sumber Waras ke Pemprov DKI," ujar Abraham.
"Dalam berita penjualan tersebut, harga tanah yang kita tawarkan waktu itu pertama harga sesuai NJOP, kedua, bangunan Rp 25 miliar. Di situ terjadi negosiasi harga. Bangunan akhirnya tidak dibayar. NJOP-nya adalah waktu menganut pada PBB 2014," jelasnya.
Sertifikat hak guna bangunan yang dimiliki RS Sumber Waras tertanggal 27 Mei 1998. Tanah bangunan yang dijual tersebut berada di sisi barat RS Sumber Waras.
Kini bergulir di KPK mengenai penyelidikan dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras. Diduga negara dirugikan Rp 191 miliar dari transaksi tersebut.
Kerugiaan negara dianggap timbul karena harga beli dari Pemprov DKI lebih tinggi dari harga yang sebelumnya ditawarkan PT Ciputra Karya Utama. Ahok sebelumnya menyatakan bahwa Ciputra menggunakan NJOP 2013 sedangkan Pemprov menggunakan NJOP 2014. DETIK
Jakarta - Pengelola RS Sumber Waras mengungkap fakta-fakta terkait jual beli tanah antara pihak yayasan dengan Pemprov DKI Jakarta yang kini berpolemik. Hasilnya, ada beberapa hal yang bertentangan dengan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara menjelaskan, alamat RS Sumber Waras sesuai sertifikat tanah yang dimiliki yayasan adalah Jalan Kyai Tapa. Hal ini berbeda dengan yang ada di audit BPK yakni berada di Jalan Tomang Utara.
"Sertifikat atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang berkedudukan di Jakarta. Luasnya 36.410 m2, statusnya hak guna bangunan. Alamatnya di Jalan Kyai Tapa," kata Abraham di Ruang Pertemuan RS Sumber Waras, Jl Kyai Tapa, Jakarta Barat, Sabtu (16/4/2016).
"Enggak ada alamat lain," tegasnya.
BPK mengacu kepada alamat di Jalan Tomang Utara, menyatakan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk RS Sumber Waras yang akan dibeli Pemprov adalah Rp 7 juta per meter persegi. Sedangkan pihak pengurus rumah sakit mengacu pada alamat di Jalan Kyai Tapa, harga tanah sesuai NJOP adalah Rp 20,755 juta. Harga tersebut menganut pada PBB tahun 2014.
"Tanggal 17 Desember 2014 terjadi penandatanganan akte pelepasan hak dari RS Sumber Waras ke Pemprov DKI," ujar Abraham.
"Dalam berita penjualan tersebut, harga tanah yang kita tawarkan waktu itu pertama harga sesuai NJOP, kedua, bangunan Rp 25 miliar. Di situ terjadi negosiasi harga. Bangunan akhirnya tidak dibayar. NJOP-nya adalah waktu menganut pada PBB 2014," jelasnya.
Sertifikat hak guna bangunan yang dimiliki RS Sumber Waras tertanggal 27 Mei 1998. Tanah bangunan yang dijual tersebut berada di sisi barat RS Sumber Waras.
Kini bergulir di KPK mengenai penyelidikan dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras. Diduga negara dirugikan Rp 191 miliar dari transaksi tersebut.
Kerugiaan negara dianggap timbul karena harga beli dari Pemprov DKI lebih tinggi dari harga yang sebelumnya ditawarkan PT Ciputra Karya Utama. Ahok sebelumnya menyatakan bahwa Ciputra menggunakan NJOP 2013 sedangkan Pemprov menggunakan NJOP 2014. DETIK
0 Response to "Pengurus Ungkap Fakta-fakta RS Sumber Waras, Patahkan Beberapa Hasil Audit BPK"
Posting Komentar